Kebutuhan
akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun
dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer
crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Adapun
Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik
unik Kejahatan bidang TI :
a. Ruang
Lingkup kejahatan
Bersifat
global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum
negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat
Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence),
sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
b.
Pelaku Kejahatan
Pelaku
kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
c. Modus
Kejahatan
Modus
kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang
teknologi informasi.
d. Jenis
Kerugian
Kerugian
yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya.
Kejahatan
Bidang TI :
Menurut
Heru Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
Kejahatan
yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh :
pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat
e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme,
situs sesat, Isu SARA dll.
Kejahatan
yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN.Contoh : pencurian data
pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar
dll
Menurut
Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
Cybercrime
berdasarkan JENIS AKTIFITAS
Cybercrime
berdasarkan MOTIF KEGIATAN
Cybercrime
berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
(I) CYBERCRIME
- JENIS AKTIFITAS
a.
Unauthorized Acces
Kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port
Scanning
b.
Illegal Contents
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu /
fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan
penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja
d. Data
Forgery
Kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara
berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g.
Carding
Kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracking
Hacker
sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan
sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal
negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini
disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus,
hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya
pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber
Terorism
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
(II) CYBERCRIME
- JENIS KEGIATAN
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya
carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan
dalam bertransaksi di internet.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan
yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit
untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya
Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang
diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
(III) CYBERCRIME
- JENIS KEJAHATAN
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi,
Cyberstalking, Cyber-Tresspass
b.
Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh :
pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c.
Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh :
cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.