Tidak ada aturan
tertulis yang dan memiliki kekuatan legal yang digunakan sebagai acuan untuk
memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data dalam Internet. Namun
sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai
acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia
maya.
Tidak ada sanksi hukum
terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril
(sosial) seperti dikucilkan (isolasi), diblack list (ban) dari suatu
lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet.
Dalam kasus tertentu
pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat diajukan ke
pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang
(warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan
hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan
illegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan
maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Pada saat ini,
penggunaan internet yang semakin besar juga memiliki dampak yang negatif bagi
bara penggunanya. Khususnya hal tersebut disebabkan oleh perilaku orang-orang
yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan Internet sehingga ia melakukan
kejahatan yang dapat merugikan orang lain seperti cracker yang dapat masuk
kedalam sebuah sistem seseorang dan melakukan perubahan terhadap sistem
tersebut. Oleh karena itu, kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan
saat ini sebagai upaya menekan tindak kejahatan dengan menggunakan media
internet. Adapun kode etik yang diharapkan para pengguna internet adalah :
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
Untuk kasus pelanggaran
yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Contoh Etika
Berinternet (Netiket)
Internet merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis,
pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri
dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
Contoh Netiket antara
lain :
Netiket pada one to one
communications merupakan kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face
to face” dalam sebuah dialog.
Netiket pada one to
many communications adalah suatu konsep dimana satu orang bisa berkomunikasi
kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list
dan net news.
Information services,
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang
disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini
antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions
(MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs).
Etika Penggunaan Media
Sosial
Berinteraksi dalam
media sosial tidak jauh berbeda dengan berinteraksi dalam dunia sosial seperti
biasanya, oleh karena itu berkomunikasi dalam media sosial tentunya juga harus
memperhatikan etika yang baik. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan
saat berkomunikasi dalam media sosial :
1.
Hargai Orang
lain.
2.
Gunakan bahasa
yang baik.
3.
Berhati-hati
dalam mempublish sesuatu yang bersifat pribadi.
4.
Hindari
Overposting.
5.
Pikirkan dengan
matang tentang sesuatu yang akan dipublikasikan.
6.
Jadilah pribadi
diri sendiri.
7.
Perhatikan waktu
yang digunakan dalam media sosial.