1. Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak
hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial
dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran
bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
2. Keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan
dalam masyarakat. Adanya keadilan
sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan masalah
ketidakadilan dalam masyarakat. Maka
membangun keadilan sosial berarti menciptakan
struktur yang memungkinkan pelaksanaan
keadilan.
Keadilan sosial juga dapat dinilai dari
meratanya pembangunan di berbagai daerah
sehingga hasilnya dapat dinikmati
bersama. Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang
sebagai suatu keadaan yang
menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh
seluruh masyarakat Indonesia.\
3. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
4. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Kesimpulan :
Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama. Keadilan dan Ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan /
ketidakadilan setiap hari.
Sumber :
http://syifameimei.blogspot.com/
http://wikipedia.co.id