Pengacara La Nyalla Siapkan Upaya Hukum Jika Kejaksaan
Jemput Paksa
Surabaya - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dipastikan
tidak akan memenuhi panggilan alias mangkir yang ketiga kalinya dari Kejaksaan
Tinggi Jatim(umum). Jika kejaksaan melakukan upaya paksa, tim pengacara La
Nyalla akan menyiapkan upaya hukum(khusus).
"Tetap pada surat pertama dan kedua," kata Ahmad Riyadh, kuasa hukum La Nyalla Mattalitti melalui pesan singkat (SMS) pada detikcom, Minggu (27/3/2016).
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka(umum). Nyalla diduga membeli IPO Bank Jatim dari dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk Kadin Jatim(khusus).
Penyidik sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka yang pertama pada Senin (21/3/2016) lalu(umum). La Nyalla tidak hadir, hanya kuasa hukumnya datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena kliennya sedang melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya(khusus).
"Tetap pada surat pertama dan kedua," kata Ahmad Riyadh, kuasa hukum La Nyalla Mattalitti melalui pesan singkat (SMS) pada detikcom, Minggu (27/3/2016).
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka(umum). Nyalla diduga membeli IPO Bank Jatim dari dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk Kadin Jatim(khusus).
Penyidik sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka yang pertama pada Senin (21/3/2016) lalu(umum). La Nyalla tidak hadir, hanya kuasa hukumnya datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena kliennya sedang melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya(khusus).