Pages

Monday, March 28, 2016

Tugas Bahasa Indonesia 2_Minggu 4

Pengacara La Nyalla Siapkan Upaya Hukum Jika Kejaksaan Jemput Paksa

Surabaya - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dipastikan tidak akan memenuhi panggilan alias mangkir yang ketiga kalinya dari Kejaksaan Tinggi Jatim(umum). Jika kejaksaan melakukan upaya paksa, tim pengacara La Nyalla akan menyiapkan upaya hukum(khusus).

"Tetap pada surat pertama dan kedua," kata Ahmad Riyadh, kuasa hukum La Nyalla Mattalitti melalui pesan singkat (SMS) pada detikcom, Minggu (27/3/2016).

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka(umum). Nyalla diduga membeli IPO Bank Jatim dari dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk Kadin Jatim(khusus).

Penyidik sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka yang pertama pada Senin (21/3/2016) lalu(umum). La Nyalla tidak hadir, hanya kuasa hukumnya datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena kliennya sedang melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya(khusus).

Tugas Bahasa Indonesia 2_Minggu 3

KPP: Calon Hakim Agung Banyak yang Bermasalah

JAKARTA, Kompas.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai banyak calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi hakim agung.
Komisi Yudisial (KY) sejauh ini menyatakan 86 orang calon hakim agung telah lolos seleksi administrasi (khusus).
Saat ini, KY masih melakukan proses seleksi untuk mencari delapan hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung (umum).
Juru Bicara KPP, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, penilaian terhadap beberapa calon hakim agung yang dianggap bermasalah tersebut dilihat dari rekam jejak mereka(khusus).
Keikutsertaan mereka, kata Erwin, merupakan ancaman bagi lembaga peradilan Mahkamah Agung(umum).
Namun Erwin belum menyebutkan nama beberapa calon hakim agung yang dinilainya bermasalah itu(khusus).
Selama ini pihaknya masih melakukan pemetaan awal dan masih terus melakukan investigasi atas dugaan tersebut.
"Kami belum bisa memastikan berapa jumlahnya, tapi ada beberapa orang yang kami anggap bermasalah," kata Erwin saatmedia briefing terkait seleksi calon hakim agung di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016)(khusus).
Erwin mengatakan, reformasi birokrasi di Mahkamah Agung masih mengalami berbagai masalah(umum).

Tugas Bahasa Indonesia 2_Minggu 2

MPR: Radikalisme Mengancam Nilai Pancasila

Liputan6.com, Jakarta - Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR menggelar rapat pleno membahas isu-isu strategis yang saat ini terjadi di Tanah Air. Rapat yang digelar Senin malam hingga Selasa dini hari tadi itu menghasilkan kesimpulan, yang mensinyalir adanya 2 ideologi atau paham transnasional yang masuk ke Tanah Air.

Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR Ahmad Basarah mengatakan, adanya ideologi individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang sekarang berbentuk neoliberalisme. Paham ini berusaha membentuk sistem fundamentalisme pasar dengan berbagai macam modus operandinya.

"Paham ini bergerak di Indonesia untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan tingkat nasional dan daerah, yang bertujuan menguntungkan kapitalisme global," ujar pria yang akrab disapa Abas itu usai rapat pleno, Selasa (23/2/2016).
Basarah mengatakan, pihaknya juga melihat adanya paham radikalisme agama, yang mengeksploitasi pemahaman agama yang sempit, dan menjauhkan agama dari fungsi sebagai rahmat bagi alam semesta.

"Yang kemudian terkait radikalisme internasional, yang ingin membentuk agama Islam di dunia," tegas dia.