Pages

Monday, March 28, 2016

Tugas Bahasa Indonesia 2_Minggu 3

KPP: Calon Hakim Agung Banyak yang Bermasalah

JAKARTA, Kompas.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai banyak calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi hakim agung.
Komisi Yudisial (KY) sejauh ini menyatakan 86 orang calon hakim agung telah lolos seleksi administrasi (khusus).
Saat ini, KY masih melakukan proses seleksi untuk mencari delapan hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung (umum).
Juru Bicara KPP, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, penilaian terhadap beberapa calon hakim agung yang dianggap bermasalah tersebut dilihat dari rekam jejak mereka(khusus).
Keikutsertaan mereka, kata Erwin, merupakan ancaman bagi lembaga peradilan Mahkamah Agung(umum).
Namun Erwin belum menyebutkan nama beberapa calon hakim agung yang dinilainya bermasalah itu(khusus).
Selama ini pihaknya masih melakukan pemetaan awal dan masih terus melakukan investigasi atas dugaan tersebut.
"Kami belum bisa memastikan berapa jumlahnya, tapi ada beberapa orang yang kami anggap bermasalah," kata Erwin saatmedia briefing terkait seleksi calon hakim agung di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016)(khusus).
Erwin mengatakan, reformasi birokrasi di Mahkamah Agung masih mengalami berbagai masalah(umum).

Dia menilai masih terdapat mafia peradilan di dalam tubuh Mahkamah Agung. Dia berharap peran KY tidak hanya sekadar menyeleksi hakim agung, tetapi juga mendorong percepatan reformasi peradilan (khusus).
Karena itu, tambahnya, Komisi Yudisial harus bisa menimbang calon hakim agung yang memiliki kredibilitas(umum).
"Tertangkapnya petinggi MA beberapa waktu lalu, mengindikasi bahwa masih ada jejaring mafia peradilan di dalam Mahkamah Agung," katanya.
Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting menilai, banyak calon hakim agung yang dianggap bermasalah karena tidak memenuhi kriteria kompetensi, kredibilitas, maupun integritas.
Dia mengambil contoh, salah satu calon hakim agung yang memiliki latar belakang pendidikan hukum perdata, namun mendaftarkan diri pada hukum pidana(khusus).
"Masih banyak calon yang bermasalah. Mereka diragukan apakah akan menampilkan performa terbaik dalam menangani perkara," katanya (umum).
Saat ini Komisi Yudisial kembali membuka seleksi untuk mencari delapan orang hakim agung dengan formasi empat kamar perdata, satu kamar pidana, satu kamar agama, satu kamar tata usaha negara, dan satu kamar militer.


Kepolisian Dinilai Masih Lemah Antisipasi Demonstrasi Anarkistis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, menilai langkah polisi dalam menanggulangi aksi unjuk rasa masih belum efektif (khusus). Bambang mengungkapkan itu dengan merujuk penanganan aksi unjuk rasa sopir angkutan umum pada Selasa (22/3/2016) (umum).
Menurut Bambang, polisi seharusnya dapat mencegah terjadinya aksi anarkistis dalam unjuk rasa menolak keberadaan angkutan berbasis aplikasi tersebut. Karena faktanya, sejumlah sopir taksi dan pengemudi ojek berbasis aplikasi menjadi korban pemukulan, kendaraannya juga dirusak.
"Dengan sudah disiapkan pasukan itu maka langkah-langkah yang sudah dijalani kepolisian saya nilai belum efektif atau masih lemah. Polisi sudah berpuluh-puluh hingga beratus-ratus kali menghadapi aksi demonstrasi, masa kejadian seperti ini masih saja terjadi," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2016)(khusus).
Bambang menambahkan pihak kepolisian harus menggalakan lagi latihan kerja keterampilan pengendalian aksi demonstrasi agar kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali(umum).
"Latihan kerja keterampilan mengendalikan massa itu harus benar-benar optimal di dalam kepolisian. Sekarang ini sudah sering terjadi kejadian aksi anarkitis dari pendemo(khusus). Ini artinya polisi belum profesional dalam pengendalian massa(umum)," ucapnya.
Bambang juga menilai kinerja intelijen dalam mendeteksi kelompok-kelompok dan area yang rawan terjadinya tindakan anarkistis masih lemah. Deteksi yang lemah ini memberikan informasi pada pengendalian masa yang tidak akurat sehingga aksi anarkistis dari para pendemo bisa terjadi(khusus).
"Jadi langkah pengamanan demonstrasi itu informasinya harus akurat dan harus benar-benar profesional," jelasnya(umum).
Kemarin, Selasa (22/3/2016), ribuan massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) menggelar aksi unjukrasa terkait keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi.
Selain itu, mereka juga meminta Kemenkominfo untuk membekukan operasi perusahaan tersebut, yang menggunakan kendaraan berpelat hitam sebagai angkutan umum, seperti Uber dan Grab.
Aksi tersebut pun direspons kepolisian dengan menyediakan lebih dari 5.000 personel untuk pengawalan(khusus). Bahkan polisi juga sudah mempersiapkan skenario terburuk dengan menyiapkan kendaraanwater canon dan pasukan anti huru-hara jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam aksi tersebut(umum).
"Jelas, bahwa skenario terburuk kita selalu ada. Untuk antisipasi itu kita sudah mapping. Yang jelas penggalangan maksimal. Terus kita sudah menyiapkan satuan tugas, baik dari anti huru-hara, Sabhara, terus sesuai eskalasi dari Brimob dan tim penegakan hukum juga ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M. Iqbal, Senin (21/3/2016) malam.
Namun ternyata pada aksinya, para pengemudi angkutan darat tersebut melakukan aksi anarkistis. Mereka melakukan sweeping terhadap para angkutan darat yang masih beroperasi pada hari itu(khusus).
Bahkan, dalam sweeping tersebut mereka sampai melakukan perusakan terhadap kendaraan angkutan umum yang masih beroperasi(umum).
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto aksi anarkistis terjadi karena massa yang melakukan unjuk rasa tidak memegang komitmen terkait kesepakatan antara PPAD dan polisi yang dilakukan sebelum aksi berlangsung.
"Bukan kecolongan, jadi mereka tidak bersepakat dengan baik. Kita sudah bersepakat bahwa di tiga titik dia akan melakukan demo di situlah konsentrasi kita mengamankan, ternyata pada titik awal saja dia sudah brutal, tidak sesuai dengan komitmen," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2016) malam.
Moechgiyarto menambahkan, aksi anarkistis para pendemo tersebut menurutnya bisa diantisipasi dengan baik oleh jajarannya. Polisi pun berhasil mengamankan 83 orang yang terlibat aksi sweeping disertai aksi kekerasan yang mewarnai demonstrasi sopir taksi tersebut. Seorang di antara mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.


http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/23/10075211/Kepolisian.Dinilai.Masih.Lemah.Antisipasi.Demonstrasi.Anarkistis