Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga
lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting,
misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan
umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan
secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli
Abraham
Lincoln
“Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”
Charles
Costello
“Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan
untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.”
John
L. Esposito
“Demokrasi
pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya,
semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu,
tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.”
Hans
Kelsen
“Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan
kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana
rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.”
Sidney
Hook
“Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”
C.F.
Strong
“Demokrasi
adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang
menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.”
Hannry
B. Mayo
“Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di
mana terjadi kebebasan politik.”
Merriem
“Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat
dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum
khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya
distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau
kesewenang-wenangan.”
Samuel
Huntington
“Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam
sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur
dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan
suara.“
Sejarah
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata,
yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat
dan kratos berarti pemerintah. Jika digabungkan kedua kata
tersebut berarti kekuasaan rakyat atau pemerintah dari rakyat. Jadi,
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu
sistem pererintahan yang berasal dari rakyat dan selalu
mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Demokrasi pertama-tama
merupakan gagasan yang mengendalikan bahwa kekuasaan itu adalah dari,
oleh, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih partisipatif
demokrasi bahkan disebut sebagai konsep kekuasaan dari, oleh,
untuk, dan bersama rakyat artinya, kekuasan itu pada pokoknya diakui
berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya
menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan
kehidupan kenegaraan.
Keempat
ciri itulah yang tercakup dalam pengertian kedulatan rakyat, yaitu
bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, diselenggarakan untuk
rakyat dan oleh rakyat sendiri, serta dengan terus membuka diri
dengan melibatkan seluas mungkin peran serta rakyat dalam
penyelenggaraan negara.
Namun
demikian, penerapan system demokrasi saat ini berbeda
dengan penerapannya pada zaman Yunani kuno. Pada zaman Yunani kuno,
rakyat yang menjadi warga negara terlibat langsung dalam pemikiran,
pembahasan, dan pengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang
menyangkut kehidupan negara. Demokrasi zaman Yunani kuno sering
disebut dengan demokrasi langsung atau demokrasi murni. Penerapan
sistem demokrasi dengan cara tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk
dilaksanakan, karena saat ini hampir setiap negara memiliki wilayah
yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kondisi
itulah yang membuat setiap perkara kenegaran tidak mungkin
dibicarakan secara langsung dengan seluruh rakyat. Oleh karena
dilakukan secara perwakilan, maka sistem demokrasi seperti ini
seiring disebut sebagai demokrasi tak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Perkembangan
Demokrasi di Dunia
Negara
yang pertama kali melaksanakan sistem demokrasi adalah
Athena. Ia tepatnya berupa negara-kota yang terletak di Yunani.
Proses pemerintahan di Athena itu dimulai oleh Kleistenes pada tahun
507 sebelum Masehi dengan perubahan konstitusi dan diselesaikan oleh
Efialtes pada tahun 462-461 sebelum Masehi. Setelah kematian
Efialtes, tidak ada badan politik yang lebih berkuasa daripada Dewan
Rakyat. Dewan Rakyat di Athena terbuka bagi semua warga negara lelaki
yang merdeka dan sudah dewasa, tidak peduli pendapatan atau
tingkatannya. Pertemuan diadakan 40 kali setahun, biasanya di suatu
tempat yang disebut Pniks, suatu amfiteater alam pada salah satu
bukit di sebelah barat Akropolis. Dalam teori, setiap anggota Dewan
Rakyat dapat mengatakan apa saja, asalkan ia dapat menguasai
pendengar. Salah seorang tokoh penting pada masa jaya Athena ialah
Perikles, seorang prajurit, aristokrat, ahli pidato, dan warga kota
pertama. Pada musim dingin tahun 431-430 sebelum Masehi, ketika
perang Peloponnesus mulai, Perikles menyampaikan suatu pidato
pemakaman.
Alih-alih
menghormati yang gugur saja, ia memilih memuliakan Athena :
Konstitusi kita disebut demokrasi, karena kekuasaan tidak ada di
tangan segolongan kecil melainkan di tangan seluruh rakyat. Dalam
menyelesaikan masalah pribadi, semua orang setara di hadapan hukum;
bila soalnya ialah memilih seseorang di atas orang lain untuk jabatan
dengan tanggung jawab umum, yang diperhitungkan bukan keanggotaannya
dalam salah satu golongan tertentu, tetapi kecakapan orang itu. Di
sini setiap orang tidak hanya menaruh perhatian akan urusannya
sendiri, melainkan juga urusan negara.
Selanjutnya
di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar
adalah monarki absolut. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan
muculnya Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Piagam ini
merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi piagam
tersebut adalah kesepakatan bahwa raja John mengakui dan menjamin
beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad 13
perjuangan terhadap perekembangan demokrasi terus berjalan.
Pemikir-pemikir
yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain John Locke dari
Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755).
Menurut Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas
kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik. Montesquieu, menyusun suatu
sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan
kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias
Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan. Ketiganya terpisah
agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Reformasi
intelektual yang disusul oleh reformasi dan revolusi sosial yang
berlangsung sepanjang abad ke 17 dan 18 di Eropa Barat, diantaranya
telah melahirkan sistem demokrasi di dalam tata bermasyarakat dan
berpemerintahan. Sebenarnya yang terjadi di Eropa ketika demokrasi
menjadi alternatif adalah penerusan dari suatu tradisi tentang tata
cara pengaturan hidup bersama yang dilaksanakan oleh warga kota
Athena, Yunani, pada beberapa abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade
terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam
perkembangan demokrasi. Sejak tahun 1972 jumlah negara yang
mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua
kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir tahun 90-an, hampir
seluruh negara di dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis, meski
masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu.
Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
:
(+) Demokrasi
memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan
kekerasan.
(+) Adanya
pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
(+) Sistem
demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
(+) Dalam
budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan
memiliki rasa berutang
karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu
hal ini akan menimbulkan pemicu
untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
(+) Masyarakat
diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap
negara.
Kekurangan
:
(-) Masyarakat
bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
(-) Fokus
pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
(-) Massa
dapat memengaruhi orang
Pendidikan Demokrasi
Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
Jenis-jenis
Demokrasi
1.
Dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat:
-.
Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada
seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah
kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan
demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat
diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
-.
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan
sistem perwakilan.
2.
Dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
-.
Demokrasi Material
-.
Demokrasi Formal
-.
Demokrasi Campuran
3.
Dilihat dari prinsip ideologi;
-.
Demokrasi Rakyat
Demokrasi
rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas
sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa
ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang
dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa
atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita
kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang
berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
-.
Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap
orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue
mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara
terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup
bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara
mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas
yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi
fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau
otoriterianisme. Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni
demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil
yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus
dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi,
dan keagamaan).
4.
Dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
-.
Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia
pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959.
Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara
dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang
digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Banyak kelebihan yang
dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer
antara lain:
1.
Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2.
Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3.
Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4.
Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5.
Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu
1955)
6.
Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan
asas desentralisasi
Meskipun
banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer
dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli
sebagai berikut:
1.
Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang
berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2.
Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi)
mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3.
Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4.
Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
-.
Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem
presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
§ Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
§ Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa
saling menjatuhkan.
§ Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan
legislatif.
Dalam
sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi
presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden
akan menggantikan posisinya.
Model
ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan
sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Tengah.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu:
§ Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara.
§ Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat
dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
§ Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan
non-departemen.
§ Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada
kekuasaan legislatif.
§ Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
§ Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Tahun
1988, ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Ya, tentu saja
rejim orde baru yang telah berkuasa selama 32 tahun menjadi Presiden
Republik Indonesia akhirnya turun juga. Demokrasi arti sesungguhnya
sudah menggantikanDemokrasi Pancasila versi Orde Baru. Setelah
Soeharto turun, bangsa ini masih lemah, belum mempunyai kekuatan
untuk membangun perubahan secara damai, bertahap dan progresif.
Bahkan bermunculan konflik – konflik baru serta terjadi perubahan
genetika sosial masyarakat Indonesia. Pada zaman itu, krisis moneter
pun melanda kepada krisi keuangan sehingga penurunan nilai rupiah
sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi msyarakat Indonesia.
Inflasi pun meningkat dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pun
meningkat. Hal ini sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan
masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era
demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan
ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan masa orde baru.
Indonesia
sudah melalui 4 zaman demokrasi yaitu :
a) Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)
Pertama
kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa
disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa
dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi
dan kondisi politik pada waktu itu. Di
Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959
mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan
menjadi tidak stabil. Pada waktu itu,
pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS
(Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri
demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden dan
wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden
bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana
Menteri diangkat oleh presiden.
Daftar
kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet
Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet
Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet
Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet
Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet
Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
b) Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang
seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Latar
belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden
Soekarno :
1. Dari
segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi
liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari
segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada
masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang
oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan
ekonomi tersendat.
3. Dari
segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk
menggantikan UUDS 1950
Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali
oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk
menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan
pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak
lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik
yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil
voting menunjukan bahwa :
· 269
orang setuju untuk kembali ke UUD'45
· 119
orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat
dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante
yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti
yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak
dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang
disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli
1959 :
1. Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya
kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya
konstituante
4. Pembentukan
MPRS dan DPAS
c) Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan
pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri
– cirri demokrasi pancasila :
-. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
-. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
-. Cara
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
-. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
-. Diakui
keselarasan antara hak dan kewajiban
-. Menghargai
Hak Asasi Manusia
-. Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan
pemogokan karena merugikan semua pihak
-. Tidak
menganut sistem monopartai
-. Pemilu
dilaksanakan secara luber
-. Mengandung
sistem mengambang
-. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
-. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System
pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
-. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum
-. Indonesia
menganut sistem konstitusional
-. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang
tertinggi
-. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
-. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-. Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR
· Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas