Di
dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan kita membentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia diantaranya adalah untuk mencerdasakan kehidupan
bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat bangkit di dalam
menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataanya dewasa ini bangsa
Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah krisis
yang menyeluruh, termasuk di dalam bidnag pendidikan. Sesungguhnya
semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta
perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan
faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Tujuan Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.
Pengertian Sistem
Istilah
sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti
sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara
teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Zahara Idris mengemukakan
bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai
sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak
sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil
(product).
Menurut
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Tujuan
b. Fungsi-fungsi
c. Komponen-komponen
d. Interaksi
atau salimg berhubungan
e. Penggabungan
yang menimbulkan jalinan perpaduan
f. Proses
transformasi
g. Umpan
balik untuk koreksi
Pendidikan
Sebagai Suatu Sistem
Pendidikan
merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha
pendidikan menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur
proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha.
Masukan
usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang
ada pada diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan.
Keadaan jasmani). Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal,
seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode mengajar,
dan lain-lain, sedangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil
belajar setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan
merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran
pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang,
kurikulum dan peralatan/fasilitas.
Pengertian
Pendidikan Nasional
Menurut
Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di
atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan
tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional
bangsa tersebut.
Sementara
itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa
pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga
negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan
Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam
sekitar.
Dalam
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan
yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD
1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
Berdasarkan
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
Dasar
Pendidikan Nasional
Pancasila
menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila.
Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia
mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara
bersama-sama membangun masyarakatnya. Pendidikan di Indonesia
mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional
ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang
GBHN.
a. Landasan
Ideal
Dalam
Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar
Pendidikan dab Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum
bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk
manusia susila yang cakap dan warga negar yang demokratis serta
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan Tanah Air.
b. Landasan
Konstitusional
Pendidikan
Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar
1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat
1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat
2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal
32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam
pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
1. Memajukan
kesejahteraan umum.
2. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
kaedilan sosial.
c. Landasan
Operasional
Dalam
GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh,
bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani
dan rohani.
Berikut
ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988
sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan
pendidikan nasional.
1. TAP
MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
2. TAP
MPR No. IV / MPR/1973
3. TAP
MPR No. IV / MPR/ 1978
4. TAP
MPR No. II / MPR/1983
5. TAP
MPR No. II / MPR/1988
6. Bab
II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Unsur-unsur
Pokok dan Asas-asas Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
a. Unsur-unsur
Pokok
Unsur-unsur
pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila
berdasarkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan
agama, pendidikan watakdan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan
jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan
keterampilan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran
bersejarah.
b. Asas-asas
Pelaksanaan
Pendidikan
Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan
seperti berikut:
1. Asas
semesta menyeluruh dan terpadu
2. Asas
pendidikan seumur hidup
3. Asas
pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan
masyarakat
4. Asas
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
5. Asas
keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan
nusantara
6. Asas
Bhineka Tunggal Ika
7. Asas
keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam
seluruh kegiatan pendidikan
8. Asas
manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya
tanpa deskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku
bangsa, jennis kelamin, agama, dan lain-lain.
9. Asas
Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
10. Asas
mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan
yang seluas-luasnya bagi manusia Indonesia untuk memperoleh
pendidikan.
11. Asas
kepastian hukum
Pada
asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan
setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan
dirinya, dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Tujuan
dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak
mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi pendidikan
nasional sebagai berikut:
a. Alat
membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan
kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
b. Menurut
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan
mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional”.
Visi
dan Misi Pendidikan Nasional
Visi
Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua
warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Misi
Pendidikan Nasional:
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar.
3. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan
nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
Kelembagaan,
Program dan Pengelolaan Pendidikan
Menurut
UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan
di Indonesia sebagai berikut:
a. Kelembagaan
Pendidikan
Ditinjau
dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur
pendidikan luar sekolah.
Jalur
pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara
berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar
sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan.
b. Jenis
Program Pendidikan
1. Pendidikan
umum
Pendidikan
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan
peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir
masa pendidikan.
2. Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang
tertentu.
3. Pendidikan
luar biasa
Pendidikan
yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik dan mental.
4. Pendidikan
kedinasan
Pendidikan
yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen
pemerintah atau lembaga pemerintahan non departemen.
5. Pendidikan
keagamaan
Pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang
menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang
bersangkutan.
6. Pendidikan
akademik
Pendidikan
yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu pengetahuan.
7. Pendidikan
Profesional
Pendidikan
yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
c. Jenjang
Pendidikan
1. Pendidikan
Pra Sekolah
Diselenggarakan
untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan anak untuk hidup di
lingkungan masyarakat serta memberikan bekal kemampuan dasar untuk
memasuki jenjang sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai dengan
asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
2. Pendidikan
Dasar
Diselenggarakan
untuk mengembangkan sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan
dan keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta
mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menegah.
3. Pendidikan
Menengah
Diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkunagan sosial, budaya
alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4. Pendidikan
Tinggi
Diselenggarakan
untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan atau menciptkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian.
d. Kurikulum
Pendidikan
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya
dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan
jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1. Pendidikan
Pancasila;
2. Pendidikan
agama; dan
3. Pendidikan
kewarganegaraan.
Pasaribu
dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu
diperhatikan:
1. Dasar
dan tujuan sistem pendidikan nasional;
2. Dasar
dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem
pendidikan nasional;
3. Tujuan
kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4. Tujuan
dan struktur instruksional/pengajaran;
5. Keperluan
pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode,
bimbingan, dan sistem evaluasi; serta
6. Tahap-tahap
perkembangan anak didik.
e. Pengelolaan
Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung
jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya
diatur sebagai berikut:
1. Pengelolaan
sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presideb
kepada departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2. Dalam
hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung
kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian
integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden
kepada departemen/badan pemerintahan lainnya.
3. Dalam
mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri
dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan
pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat presiden untuk
masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama
antara pengelola pendidikan nasional.
Kesimpulan
Istilah
sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti
sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara
teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional. Pendidikan di Indonesia mempunyai
landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional ialah UUD
1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN
Visi
Pendidikan Nasional: terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua
warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Misi Pendidikan Nasional: Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia; Membantu dan memfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; Meningkatkan kesiapan
masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral; Meningkatkan keprofesionalan
dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; Memberdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.