Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau
dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi
dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka
dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban
dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak
Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai
HAM ,yaitu:
a.
Ham menurut konsep Negara-negara Barat:
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.
HAM menurut konsep sosialis:
1)
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi
menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala
keluarga
3.Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai
anggota masyarakat.
d.HAM
menurut konsep PBB:
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation
of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
-. Hak
untuk hidup
-. Kemerdekaan
dan keamanan badan
-. Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
-. Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
-. Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
-. Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
-. Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
-. Hak
untuk bebas memeluk agama
-. Hak
untuk mendapat pekerjaan
-. Hak
untuk berdagang
-. Hak
untuk mendapatkan pendidikan
-. Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
-. Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Instrumen
HAM di Indonesia
Beberapa
instrumen HAM yang dimiliki NKRI yaitu :
1. Undang-undang
Dasar 1945. Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD
1945 yaitu pasal 28A sampai dengan 28J.
2. Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM terdapat 8 bab yang mengatur
tentang HAM.
3. Undang-undang
No.39 tahun 1999. Undang-undang ini mengatur tentang HAM seperti hak
hidup, hak berkeluarga dan lain-lain. Undang-undang sini juga
mengatur tentang kewajiban asasi manusia seperti kewajiban setiap
warga untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
4. Undang-undang
No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pengadilan HAM digunakan
untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat dan mengembalikan
keamanan dan perdamaian Indonesia.
Perkembangan
HAM di Indonesia
1. Pada
abad ke-15 Ham telah ditulis dalam kitab-kitab adat bugis kuno
(lontara) yang berisi tentang hak hidup dan hak kebesasan.
2. Di
Minangkabau dikenal hak protes terhadap kebijakan yang tidak adil.
3. Di
jawa, dikenal hak untuk tinggal diwilayah lain sebagai protes kepada
raja (nggogol).
4. RA.
Kartini adalah orang pertama yang secara jelas mengungkapkan
pemikiran mengenai HAM, diungkapkan dalam surat-surat yang ditulis 40
tahun sebelum proklamasi.
5. Sidang
BPUPKI. Dalam sidang ini, Moh. Yamin, Moh hatta dan Sukiman merupakan
tokoh yang gigih membela HAM yang diatur secara luas alam UUD 1945.
Namun hanya sedikit yang diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur secara
menyeluruh dalam konstitusi RIS dan UUDS 1950. Kedua konstitusi ini
hanya berlaku sementara.
6. Sidang
konstituante (1956-1959). Dalam sidang ini, HAM di bahas sangat
intens. Namun sebelum sidang selesai, presiden mengeluarkan dekrit
presiden 5 juli 1959. Sejak itu indonesia kembalil menggunakan UUD
1945.
7. Pelaksanaan
HAM berdasarkan UUD 1945 jauh dari memuaskan. Ini terjadi pada masa
orde lama dan orde baru. Pada masa ini, pelanggaran HAM mencapai
puncaknya.
8. Tahun
1993 dibentuklah komnas HAM. Namun tidak dapat berfungsi dengan baik
karena keadaan politik yang tidak menentu. Pelanggaran terus terjadi
dan hal tersebut mendorong terjadinya reformasi.
9. Era
reformasi. Ada kemajuan dalam penegakan HAM. Beberapa dokumen yang
lahir antara lain :
a. Undang-undang
Dasar 1945 hasil amandemen.
b. Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM terdapat 8 bab yang mengatur
tentang HAM.
c. Undang-undang
No.39 tahun 1999, Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang pengadilan
HAM.
10. Tahun
2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen sangat penting dalam
penegakan HAM yaitu : Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Poitik/ ICCPR menjadi UU no. 11 tahun 2005 dan konvenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, sosial, dan budaya/ ICESCR
menjadi UU no.12 tahun 2005.
11. Upaya-upaya
penegakan HAM pun terus dilakukan dengan cara pengcegahan dan
penindakan.
12. Komnas
HAM juga pengadilan HAM mulai berperan dengan baik pada masa ini.
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang
berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan
hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme,
serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh
sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas,
tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok
atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.